
Crazy Rich Tak Terdampak Covid, Pajaknya Bisa Lebih dari 35%

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ingin menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPH) bagi orang "super kaya' sangat tepat.
Rencana kenaikan tarif PPh ini akan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahunnya. Tarif sebelumnya dikenakan 30% dan direncanakan naik menjadi 35%.
"Langkah pemerintah dengan menambah layer baru khusus untuk kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi patut diapresiasi. Setidaknya, ada terobosan kebijakan lain dalam meningkatkan penerimaan pajak, selain melalui peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, jika perlu tarif PPh bagi crazy rich Indonesia ini ditetapkan lebih tinggi. Misalnya 40% bagi yang berpenghasilan lebih besar.
"Hal ini tidak menutup kemungkinan dilakukan (40%, jika ternyata masih ada kelompok masyarakat dengan penghasilan yang lebih tinggi untuk dikenai tarif pajak yang seusai," kata dia.
Ia menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa kebijakan kenaikan tarif PPh bagi orang kaya ini perlu dinaikkan. Terutama di masa pandemi ini yang negara membutuhkan strategi untuk mengumpulkan penerimaan.
Pertama, hampir semua lapisan masyarakat mengalami tekanan karena pandemi Covid-19, baik korporasi maupun individu. Sehingga, dukungan pemerintah dalam bentuk insentif masih diperlukan melalui belanja negara yang lebih besar.
Kedua, ia menilai bahwa tidak semua lapisan masyarakat dan sektor industri terkena dampak pandemi, bahkan ada beberapa diantaranya yang justru menunjukkan kinerja positif, salah satunya orang yang masuk kelompok 'super kaya' ini.
"Kelompok masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar merupakan bagian dari golongan yang tidak terdampak signifikan karena pandemi," kata dia.
Ketiga, langkah kenaikan PPh bagi orang tajir ini sesuai dengan usulan lembaga dunia seperti International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional dan juga OECD. Lembaga ini merekomendasikan untuk mengoptimalkan pajak kelompok terkaya untuk merekonsiliasi fiskal pasca pandemi.
"Penambahan layer penghasilan ini juga sesuai dengan prinsip ability to pay sehingga kewajiban pajak akan sesuai dengan kemampuan setiap wajib pajak," jelasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!