Puluhan karyawan Indomaret bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja melakukan aksi demo di depan kantor perusahaan PT Indo Marco Prismatama, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (27/5/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
"Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan PT Indo Marco Prismatama yang ada di Jakarta Utara," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret. Said Iqbal mengatakan melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor Indomaret seluruh Indonesia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Lalu buruh akan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di sana. Sebab perusahaan diduga melakukan kriminalisasi pada buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahan yang berlaku. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Selain itu juga akan ada instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di seluruh toko Indomaret di Indonesia. Ini dilakukan bila Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak buruh tidak diberikan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sementara itu PT Indo Marco Prismatama, pengelola gerai minimarket Indomaret telah menanggapi ancaman boikot. Ini karena ada perselisihan kasus THR 2020 lalu berujung pada kasus hukum pidana salah satu pekerjanya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker. "Secara aturan, THR tidak (melanggar aturan)," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/5/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)