Pasca Mudik

Pengetatan Sampai 31 Mei, Wilayah Ini Paling Dijaga Ketat!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
25 May 2021 15:50
Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta sejumlah instansi terkait melakukan tes antigen secara gratis bagi pengendara yang belum memiliki surat bebas Covid-1 untuk kembali ke wilayah Jakarta dan Sekitarnya. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol sebelumnya melakukan apel bersama, setidaknya ada 100 petugas gabungan yang ditugaskan dilokasi penyekatan. 
. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengetatan pergerakan warga pasca larangan mudik hingga 31 Mei 2021 yang seharusnya berakhir pada 24 Mei 2021. Pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan, karena adanya peningkatan kasus positif Covid - 19 di hampir semua Provinsi Sumatera. Serta masih adanya masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

"Ada 60% masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/5/2021).

Adanya aturan tersebut maka pelaku perjalanan Udara, laut dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam hingga 31 Mei.

"Random test Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," tutur Adita

Kebijakan ini diambil mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid - 19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Nomor 13 Tahun 2021.

Adita menjelaskan dari hasil evaluasi kebijakan peniadaan mudik yang berlangsung pada 6 - 17 mei 2021, pra peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021, dan pasca peniadaan mudik pada 18 - 24 Mei 2021 terjadi penurunan penumpang. Total pergerakan penumpang tercatat mencapai 5,6 juta orang.

Khusus di masa peniadaan mudik, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun 81%, jika dibandingkan rata-rata harian.

"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan" kata Adita.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengetatan Mudik Antara Sumatera-Jawa Diperpanjang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular