Ribut Jilid II, Sri Mulyani Malah Bicara Tax Amnesty 2015

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 May 2021 11:32
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 (Tangkapan Layar Youtube Bappenas RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 (Tangkapan Layar Youtube Bappenas RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II ramai diperbincangkan. Ini berawal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan tax amnesty jilid II ada dalam pembahasan revisi UU KUP.

Di tengah semua itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru menyinggung program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016 lalu. Menurutnya, konsekuensi dari pelaksanaan tax amnesty terus dijalankan.

"Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amnesty tahun pajak 2015. Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU TA dan Peraturan pemerintah serta PMK nya dengan konsisten," ujarnya secara virtual, Senin (24/5/2021).

Kantor konsultan pajak MUC menjelaskan setidaknya ada tiga konsekuensi tax amnesty yang di atur dalam PP nya.

Pertama, bagi peserta Amnesti Pajak yang di kemudian hari ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPH. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan dikenakan PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200%.

Kedua, bagi peserta Amnesti Pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi paling singkat 3 (tiga) tahun di dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2% per bulan).

Ketiga, bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPT tahunan PPh. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2% per bulan).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular