Duh... 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup, Ada Apa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 May 2021 12:07
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberhentikan operasi di 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kendati demikian terdapat penambahan 188 KPP Madya.

Dalam siaran resmi DJP, adanya penutupan 24 KPP, maka operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.

"Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi," jelas DJP dalam siaran resminya, Senin (24/5/2021).

Kemudian, terdapat penambahan 18 KPP Madya, sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut gembira adanya pembentukan 18 KPP Madya tersebut. Dia berharap target penerimaan negara dari pajak bisa terealisasi.

"Saya menyambut gembira pembentukan KPP Madya tambahan 18 ini namun memang konsekuensi targetnya meningkat. Perbaikan administrasi, kepastian, ini yg terus menerus diperbaiki. Simplifikasi namun tetap akurat dan kredibel. Mudah namun tidak berarti dia compromise. Itu terus kita lakukan," jelas Sri Mulyani dalam sambutannya secara virtual, Senin (24/5/2021).

Penutupan 24 KPP dan adanya penambahan 18 KPP Madya tersebut juga sekaligus upaya DJP dalam mereorganisasi instansi vertikalnya.

Penataan organisasi instansi vertikal mulai dari perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

"Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya," jelas DJP.

Berikut 24 KPP yang resmi diberhentikan operasinya dan ditutup oleh DJP:

1. KPP Pratama Medan Kota
2. KPP Pratama Teluk Betung
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
7. KPP Pratama Jakarta Sunter
8. KPP Pratama Cikupa
9. KPP Pratama Bandung Kareess
10. KPP Pratama Bekasi Selatan
11. KPP Pratama Purwerejo
12. KPP Pratama Surabaya Simokerto
13. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
14. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
15. KPP Pratama Jakarta Cakung Satu
16. KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
17. KPP Pratama Karawang Utara
18. KPP Pratama Karawang Selatan
19. KPP Pratama Semarang Tengah Satu
20. KPP Pratama Semarang Tengah Dua
21. KPP Pratama Gresik Utara
22. KPP Pratama Gresik Selatan
23. KPP Pratama Banjarmasin Utara
24. KPP Pratama Banjarmasin Selatan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Gencar Tebar 'Surat Cinta'? Pedagang Online Mulai Kena!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular