PNS Anti Bokek, Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
22 May 2021 08:40
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir ketika uang THR habis saat Lebaran bersama keluarga. Sebab, bulan depan akan diberikan gaji ke-13, mungkin tak sampai 10 hari ke depan.

"Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI beberapa waktu lalu.

Namun, untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata dia.

Adapun Subyek Penerima gaji ke-13 yakni PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Meski kebijakan Gaji ke-13 sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima Gaji ke-13 dan THR adalah semua PNS, termasuk pejabat negara, di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkannya.

"Iya (tahun ini pejabat negara dapat gaji ke-13)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Berikut Komponen Gaji ke-13 PNS:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum


Berikut Besaran Gaji Pokok PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular