Deretan Fakta Gaji ke 13 PNS yang Ditransfer 1 Juni

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 May 2021 08:25
Cover topik_THR PNS_Cover
Foto: Cover topik_THR PNS_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah THR cair, PNS akan mendapatkan 'bonus' yakni gaji ke-13. Informasi terbaru gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada 1 Juni 2021.

"Pemberian Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.



Adapun subyek penerima gaji ke-13 yakni PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," kata Averrouce.

Halaman 2>>>

Tidak seperti THR, penerima gaji ke-13 hanya mencakup beberapa orang saja. Berikut penerima gaji ke-13 :

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

5. Penerima Pensiun/Tunjangan

6. Penerima Gaji Ketiga Belas lainnya yang diatur dalam PP 63/2021

Mohammad Averrouce mengatakan besaran Gaji Pokok dan Tunjangan melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh.

Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.Komponen Gaji ke-13 :

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Halaman 3>>>

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200




(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besarannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular