Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah THR cair, PNS akan mendapatkan 'bonus' yakni gaji ke-13. Informasi terbaru gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada 1 Juni 2021.
"Pemberian Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/5/2021).
Adapun Subyek Penerima gaji ke-13 yakni PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," kata Averrouce.
Halaman Selanjutnya >>
Penerima Gaji ke 13 dan Besarannya
Tidak seperti THR, penerima gaji ke-13 hanya mencakup beberapa orang saja. Berikut penerima gaji ke-13 :
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
5. Penerima Pensiun/Tunjangan
6. Penerima Gaji Ketiga Belas lainnya yang diatur dalam PP 63/2021
Mohammad Averrouce mengatakan besaran Gaji Pokok dan Tunjangan melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh.
Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.Komponen Gaji ke-13 :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200