
Pak Airlangga, Banggar Marah Nih: Tax Amnesty Cuma 1 Kali!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Said Abdullah angkat suara perihal keinginan pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahap kedua. Menurut Said, kebijakan itu tak diperlukan.
"Tidak ada tax amnesty jilid II! Bahkan direvisi KUP kami berharap tidak muncul tax amnesty jilid 2," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
"Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup, satu generasi," lanjutnya.
Menurut Said, DPR RI lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2%.
"Sunset policy persentasenya bisa 15%-17,5%," ujar Said.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang dibahas adalah mengenai tax amnesty.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5/2021).
"Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga carbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak," jelasnya.
Tax amnesty jilid II sebelumnya ramai karena salah satu program tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-19. Tax amnesty jilid II juga dikatakan berbeda dengan jilid I. Perbedaan ada di tarif dan lamanya program. Namun, belum ada kepastian mengenai usulan tersebut.
Sebagai informasi, tax amnesty tahap I dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Airlangga berharap regulasi tersebut dibahas lebih cepat oleh anggota DPR. Sehingga pemerintah bisa menelurkan dalam sebuah kebijakan untuk
mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bapak Presiden telah kirim surat ke DPR dan segera dilakukan pembahasan. Ini diharapkan akan segera dibahas," jelasnya.
RUU yang diajukan, kata Airlangga, tentunya mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan perkembangan zaman.
"Jadi dibuat lebih luas dan tidak kaku seperti yang sekarang dilakukan," kata Airlangga.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PDIP 'Sentil' Menteri Ekonomi: Sibuk Pencapresan Mundur Saja!
