
Dayaguna Motor Indonesia Ajukan Gugatan PKPU

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - PT Dayaguna Motor Indonesia mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Artha Mineral Resources.
Pihak PT Dayaguna Motor Indonesia sebagai pemohon PKPU yang terdaftar dalam nomor perkara 214/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, pada 5 Mei 2021. PT Dayaguna Motor Indonesia mengaku melakukan gugatan PKPU terhadap konsumen nakal yang sudah lama tidak membayarkan utangnya yakni PT Artha Mineral Resources.
"Bahwa Upaya Hukum yang sedang kita ajukan ini adalah urusan pribadi PT Dayaguna Motor Indonesia dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI)," ungkap keterangan dari Dayaguna Motor Indonesia.
Adapun sidang pertama akan dilakukan pada 20 Mei 2021 di PN Jakarta Pusat.
*Updated
Artikel ini sudah mengalami perubahan sesuai keterangan resmi Manajemen PT Dayaguna Motor Indonesia
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Pailit & PKPU Menjamur Saat Pandemi, Tanda Apa?