Belajar Dari India, Bos Satgas Desak Indonesia Micro Lockdown

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
17 May 2021 12:19
Suasana Kashmir India lockdown. (AP/Dar Yasin)
Foto: Suasana Kashmir India lockdown. (AP/Dar Yasin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di India terus mencetak angka ratusan ribu kasus setiap harinya. Hal ini tentu menjadi kewaspadaan tersendiri bagi Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun menegaskan, perlu ada tindakan dari masing-masing pemerintah daerah.

Satu hal yang didesak Doni ialah micro lockdown. Strategi micro lockdown ini disebutnya efektif untuk menekan penularan kasus COVID-19.

"Apabila dalam satu RT ditemukan ada 5 rumah yang masih positif COVID-19, maka diharapkan ada inisiatif untuk melakukan micro lockdown," sebut Doni dalam rapat mingguan BNPB, Minggu (16/5/2021).

"Kenapa ini penting? Agar kasusnya tidak menular ke wilayah yang lain, kecuali mungkin lansia atau kelompok rentan yang punya komorbid bisa dievakuasi ke RS," sambungnya.

Bagaimana aturan micro lockdown?

Mereka yang menjalani micro lockdown perlu melakukan karantina dan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. Terkecuali bagi lansia dan pengidap komorbid yang memang membutuhkan perawatan RS.

Di wilayah micro lockdown, tidak diperkenankan melakukan aktivitas sosial. Aturan yang berlaku sejak 4 Mei 2021 ini juga mewajibkan rumah ibadah dan tempat umum di wilayah micro lockdown ditutup.

"Nah ini akan bisa mengurangi laju atau penularan kasus di negara kita. Kita melihat India dalam beberapa minggu terakhir sangat mengkhawatirkan, oleh karenanya strategi micro lockdown ini akan efektif," yakinnya.

Doni mencontohkan penerapan strategi micro lockdown di sejumlah daerah, salah satunya di Jambi. Penggerak micro lockdown di Jambi berawal dari seorang tokoh masyarakat.

"Sudah ada beberapa daerah yang melakukan, seperti di Jambi, namanya payo selincah, ini bagus sekali, seorang tokoh masyarakat, Bapak Ali, menjadi motor untuk menggerakkan masyarakat agar patuh pada anjuran pemerintah," tutupnya.

Berikut aturan lengkap micro lockdown di level RT:

- Isolasi mandiri dengan pengawasan ketat
- Pelacakan kontak erat
- Menutup rumah ibadah dan tempat umum (kecuali esensial)
- Tidak berkumpul lebih dari 3 orang
- Menidadakan kegiatan sosial
- Membatasi keluar masuk wilayah maksimal 20:00 waktu setempat.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Texas Sudah Boleh Copot Masker, Warga +62 Kapan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular