Pak Jokowi, Kenaikan Tarif PPN Banjir Penolakan Nih!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 May 2021 06:40
Jokowi dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan nasional 2021. (Tangkapan layar Bappenas RI)
Foto: Jokowi dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan nasional 2021. (Tangkapan layar Bappenas RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 10%. Tarif baru ini diharapkan bisa diterapkan pada tahun depan.

Wacana kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara tahun depan adalah kenaikan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Bahkan saat ini, Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.

Jika menggunakan single tarif maka Pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, aturan single tarif sudah ada dalam UU PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.

Namun, jika nantinya dikenakan multi tarif seperti negara-negara lainnya maka diperlukan UU baru. Nantinya dalam UU ini akan dirinci juga mengenai pengenaan untuk PPN barang reguler dan luxury atau mewah.

Rencana kenaikan PPN ini pun ditolak oleh para pelaku usaha. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang seharusnya Pemerintah lebih memahami kondisi masyarakat yang sedang susah.

"Kita pelaku usaha mengharapkan dan meminta untuk ditinjau ulang kenaikan PPN di masa pandemi ini, hingga pandemi selesai atau positive rate di bawah 5%," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande, kepada CNBC Indonesia.

Pemulihan ekonomi nasional saat ini tengah berjalan. Dunia usaha, kata Roy, sedang mencoba bangkit dari pandemi. Bila kebijakan ini diambil maka akan merusak laju pemulihan ekonomi.

"Karena di kala akan ada pembahasan kebaikan PPN ini, maka market dan pelaku usaha akan bereaksi," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno, mengatakan kenaikan tarif PPN ini tentu akan sangat berdampak pada harga barang yang semakin mahal.

"Kalau naik PPN ini akan menimbulkan effect price inflation (kenaikan harga)," kata dia.

Oleh karenanya, ia menilai kebijakan kenaikan PPN ini sangat tidak tepat dilakukan. Sebab, kenaikan harga akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Tentunya ini akan memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri. Karenanya dengan daya beli yang turun maka sisi konsumsi tetap lemah seperti saat ini.

"Juga impact kepada pengusaha dari sisi produksi," jelasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular