Sejumlah petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di pos penyekatan pemudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Petugas gabungan memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan yang melintasi pos penyekatan pemudik jelang H-2 perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dari data yang didapat hari ini dari pukul 08.00 wib hingga 12.00 wib sebanyak 130 kendaraan diperiksa dengan jumlah 83 kendaraan telah diputarbalik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ratusan kendaraan yang diputarbalikkan beragam, mulai dari travel, elf, bus, hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Namun demikian, mayoritas yang diputarbalik kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Puncak arus lalu lintas dari Jakarta akan terjadi pada H-2 dan H-1 jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah diketahui telah memberlakukan larangan mudik guna mencegah potensi lonjakan kasus covid-19 selama libur lebaran.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei. Bagi warga yang hendak melakukan perjalanan mudik, pemerintah mengatur pengecualian. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Mereka yang diizinkan yakni, ibu hamil dan melahirkan, mengunjungi keluarga sakit dan meninggal. Sebagai bukti, empat kelompok warga tersebut harus mengajukan SIKM dari daerah asal keberangkatan.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)