Mengupas Rencana PPN Bakal Naik Tahun Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengungkapkan, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini untuk meningkatkan pendapatan negara di tahun 2022.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membenarkan adanya rencana Pemerintah kenaikan PPN tersebut. Namun, saat ini masih dalam pembahasan dengan pihak terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Suryo menjelaskan ada beberapa alasan Pemerintah untuk menaikkan tarif PPN ini. Pertama, sejalan dengan Menteri Keuangan, ini untuk meningkatkan penerimaan di tahun depan.
Langkah ini mengikuti beberapa negara lain yang sudah menggunakan PPN sebagai instrumen penerimaan perpajakan di saat pandemi Covid-19. Salah satunya Arab Saudi yang menaikkan PPN nya dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.
"Kini kita concern dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini bisa kita ikuti untuk merespon yang kita alami dan hadapi," ujarnya dalam diskusi bersama media kemarin.
Alasan kedua adalah, karena PPN Indonesia masih di bawah tarif PPN global yang tercatat rata-rata 11%-30%. Di mana hanya tinggal delapan negara yang menarifkan PPN di bawah global diantaranya Indonesia, Afganistan, Australia, hingga Vietnam.
Halaman 2>>
