Potret calon penunpang di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pada masa larangan mudik yang dimulai 6 Mei hingga 17 Mei, Bandara Soekarno-Hatta tetap melayani penumpang bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai swasta dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat dan sebagainya dengan kepentingan mendesak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat pernyataan perjalanan, surat izin tujuan dinas ASN/BUMN/BUMD/TNI/POLRI di posko monitoring dan dokumen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Di pos ini, petugas gabungan dari Angkasa Pura II, Polri dan Satgas Covid-19 memeriksa dan meneliti dokumen perjalanan calon penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Penumpang juga harus menunjukkan SIKM dari lurah dan camat setempat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Penerapan larangan mudik yang dimulai Kamis (6/5/2021) berdampak pada aktivitas penerbangan di bandara itu. Jumlah penerbangan merosot sampai 90% dibandingkan sebelum adanya larangan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sejumlah maskapai telah mengonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6-17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Larangan mudik dilakukan untuk semua transportasi, kecuali untuk kepentingan tertentu yang masih boleh berjalan, sesuai yang diatur. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Aturan larangan mudik lebaran tertuang dalam SE Satgas Covid-19 yang diteken pada Rabu (21/4/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)