FOTO

Dicegat Guys! Melihat Penyekatan Pemudik di Gerbang Tol Merak

News - CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto, CNBC Indonesia
06 May 2021 06:30
Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus corona.

Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pemeriksaan terkait larangan mudik lebaran 2021, yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei, sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan Covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebanyak 2.500 personel gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Disnas Perhubungan bersiaga menghalau pemudik mulai dari Tol Cikupa hingga Pelabuhan Merak yang tersebar di 19 titik penyekatan seluruh Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Di titik penyekatan mudik 2021 ini, Polisi dan jajarannya melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pengendara yang melintas yang tak dapat menunjukan dokumen tersebut terpaksa haru memutar balik dan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tak hanya di Gerbang Tol Merak, pihak kepolisian juga berjaga di Pospam Gerem, Cilegon, di lokasi ini petugas memeriksa kendaraan yang melintas di jalur arteri yang akan menuju pelabuhan Merak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Petugas juga memeriksa penumpang bus yang melintas di lokasi tersebut, jika terdapat pemudik mereka harus turun dan kembali ke daerah asalnya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pengemudi kendaraan roda dua yang melintas juga diberhentikan untuk diperiksa dokumennya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jalur ini merupakan lokasi yang dilewati pengendara kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi, truk maupun kendaraa umum yang hendak melakukan penyeberangan ke pulau Sumatera melalui pelabuhan Merak.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Aturan larangan mudik lebaran tertuang dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Larangan mudik dilakukan untuk semua transportasi, kecuali untuk kepentingan tertentu yang masih boleh berjalan, sesuai yang diatur. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading