Petisi THR PNS Membeludak di Tengah Sindiran Para Menteri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 May 2021 17:40
INFOGRAFIS, Thr Tak Full Gaji 13 Belum Jelas
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Petisi bertajuk "THR & Gaji ke-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" semakin mendapatkan dukungan lebih.

Melansir laman Change.org, Selasa (4/5/2021), petisi yang berisi kekecewaan atas besaran tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kini sudah menembus angka 19.030 pada pukul 16:30 WIB.

Petisi yang dibuat seorang warga bernama Romansyah H itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Wakil Ketua DPR.

Mereka diminta untuk kembali meninjau kebijakan penyaluran THR kepada PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan. Pasalnya, besaran THR yang diterima pada abdi negara tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Menurut pesan dalam petisi tersebut, fakta ini berbanding terbalik dengan janji awal presiden bahwa insentif yang diberikan sebelum Lebaran itu akan dibayar penuh setelah ada pemotongan pada tahun lalu lantaran pandemi Covid-19.

"Tidak ada alasan dari kementerian keuangan ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," kata Romansyah dalam petisinya, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Melalui petisi ini, Romansyah juga meminta agar parlemen dapat membantu untuk meminta pertanggungjawaban kepada bendahara negara terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN," tutup petisi tersebut.

Harus diakui, benar adanya bahwa pemerintah menghapus pos tunjangan kinerja dari komponen THR dan gaji ke-13. Namun, pernyataan yang mengatakan bahwa ASN hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok agak kurang tepat.

Pasalnya, komponen THR PNS 2021 bukan hanya memasukkan komponen gaji pokok melainkan juga tunjangan yang melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Keputusan ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, di mana kala itu pemerintah menghapus komponen tunjangan kinerja dalam pembentukan THR dan gaji ke-13.

Pencairan THR tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja memang menuai komentar pedas, tak terkecuali dari eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang merasa seharusnya hak birokrat tidak disunat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, seharusnya para abdi negara bersyukur masih bisa memperoleh THR.

"Harusnya bersyukur masih dapat THR," kata Tjahjo kepada CNBC Indonesia awal pekan ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tak ketinggalan angkat bicara. Tito menilai, dalam keterbatasan anggaran di tengah pandemi, pemerintah masih memberikan perhatian kepada para abdi negara.

"Kita beterima kasih kepada Ibu Menkeu, kita masih diberi THR di tengah situasi sulit. Kita bersyukur kepada pegawai negeri. Ini situasi kontraksi keuangan, pemerintah masih memberikan THR. Kita harus syukuri. Pegawai negeri bisa dapat THR. Kalau negara ini bangkrut baru kita enggak ada THR," jelasnya.

Yustinus Prastowo, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan angkat suara. Dalam cuitannya Prastowo mengatakan kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.

"Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," tulis Prastowo pada akun twitternya, Jumat (30/4/2021).

"Ini wujud empati dan solidaritas sebagai bangsa. Pengorbanan teman-teman ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yang layak diapresiasi," lanjutnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular