
Ada Kasus Mafia Karantina & Antigen Bekas, Jaksa Agung Geram!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin merilis pernyataan resmi terkait beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Interasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Menurut Leonard, Burhanuddin memerintahkan penanganan kasus-kasus yang dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," katanya.
Leonard menambahkan Kejagung RI akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Hal itu merupakan komitmen Kejagung dalam penegakan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.
"Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," kata Leonard.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Korupsi Asabri, Siapa Saja?
