Kabar Gembira! Pekan Ini THR PNS dan Pensiunan Bisa Cair

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 April 2021 03:30
[THUMB] Tunjangan PNS
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini akan diberikan secara utuh. Tapi, bagaimana nasib pencairan THR pensiunan PNS?

Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis (22/4/2021) menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan Rp 30,6 triliun untuk THR para PNS. Angka tersebut termasuk untuk PNS pemerintah daerah (Pemda) yang sebesar Rp 14,8 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, pencairan anggaran THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri. Pencairan THR ini dilaksanakan untuk PNS aktif maupun Pensiunan.

"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada h-10 nanti sampai h-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," ujarnya.


Bahkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan ini sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun anggaran yang telah disiapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 30,6 triliun. Ia merinci anggaran THR ini untuk PNS dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS dan pensiunan Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Namun, ada yang membedakan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan yakni komponen pembentuknya. Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Halaman Selanjutnya >> Besaran THR PNS

Dalam PP Nomor 15 tahun 2019 menyebutkan, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi. Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji THR yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular