13:46
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya 7 hari sebelum Idul Fitri. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan dengan batas waktu H-1.
Simak informasi selengkapnya dalam program Evening Up di CNBC Indonesia, Senin (26/04/2021)