THR PNS Bisa Saja Cair Pekan Ini Lho! Cek Besarannya

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
26 April 2021 04:00
[THUMB] THR PNS Cair
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan kabar gembira terkait THR bagi PNS (ASN) hingga TNI/POLRI. Rencananya cair pada H-10 atau pada 10 hari akhir menjelang lebaran.

"Pengungkit ekonomi itu THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker. Dibayar secara penuh, dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga di Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Untuk ASN dan prajurit TNI/POLRI akan difiinalisasi Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10," imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun, termasuk PNS Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 14,8 triliun.

"Total (anggaran THR) mencapai Rp 30,6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/4/2021).
Sri Mulyani mengatakan anggaran tahun ini melonjak tajam dibandingkan tahun lalu karena THR tahun lalu dipangkas akibat pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Kemenkeu sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk segera ditandatangani Presiden Joko Widodo. Lewat pemberian THR secara penuh, maka diharapkan ada efek yang signifikan terhadap roda perekonomian.

"Jadi jumlah signifikan disiapkan untuk THR ini. Meskipun masyarakat tidak mudik, bisa dikirim ke saudara atau kota tempat tinggal asal mereka, dan aktivitas fisik tidak menimbulkan risiko," terangnya.

Lalu berapa sih besaran THR yang bakal dikantongi para PNS?

Halaman Selanjutnya >> Besaran THR

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji THR yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horeee.. THR PNS Siap Cair Akhir Pekan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular