Pajak Anda Membuat Indonesia Makin Sehat

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 April 2021 14:37
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor pajak memiliki peran penting dalam membiayai anggaran belanja pemerintah, mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan. Pada 2021 anggaran kesehatan di Kemenkes pada awal APBN 2021 ditetapkan sebesar Rp 169,7 triliun. Namun, saat ini diperkirakan naik menjadi Rp 254 triliun.

Biasanya alokasi anggaran kesehatan digunakan untuk mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan kualitas dan jumlah layanan kesehatan, hingga program kesehatan yang bersifat promotif preventif. Peran pajak di bidang kesehatan juga bisa dinilai dari dari terlaksananya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Melalui pajak yang dibayarkan masyarakat baik individu maupun badan usaha, akses kesehatan melalui BPJS bisa lebih terjangkau. Apalagi ada sebanyak 96 juta masyarakat miskin sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dengan begitu masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau, dan bisa tetap berjalan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS sumbernya berasal dari iuran peserta baik peserta penerima upah maupun peserta bukan penerima upah. Besarnya jumlah masyarakat yang menerima PBI menurutnya ada kontribusi dari pajak.



"Karena pajak pasti berkontribusi," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/04/2021).

Untuk 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai Perpres 64/2020.

Secara keseluruhan Pemerintah juga menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta orang dengan anggaran Rp 48,8 triliun

Bukan hanya BPJS Kesehatan, pajak yang dibayarkan masyarakat juga digunakan untuk penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 masuk ke dalam sektor Kesehatan mulai dari insentif bagi tenaga kesehatan hingga program vaksinasi. Di mana vaksinasi gratis yang dilakukan saat ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Selain itu, juga untuk membayar guru yang saat pandemi ini masih harus bekerja memberikan pembelajaran kepada siswa, dan juga untuk membayar aparat TNI, Polri yang melakukan banyak tugas selama pandemi ini.

"Mereka lakukan banyak sekali tugas di musim pandemi dan tenaga kesehatan yang dapat tunjangan. Jadi APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Hingga Maret 2021, defisit APBN mencapai Rp 144,2 triliun atau 0,82% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini didorong oleh belanja negara yang meningkat guna membiayai pemulihan ekonomi dan perang terhadap Covid-19.

Belanja negara mencapai Rp 532 triliun atau tumbuh 15,6% dibandingkan setahun sebelumnya. Sementara itu penerimaan negara mencapai Rp 378,8 triliun hanya tumbuh 0,6% (YoY). Penerimaan pajak mencapai Rp 228,1 triliun. Sementara penerimaan Kepabeanan dan cukai mencapai Rp 62,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 88,1 triliun dan hibah Rp 0,3 triliun.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajak Masih Seret, Pertambangan Paling Parah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular