Aktivitas sejumlah penumpang di Terminal Kalideres Jakarta, Jumat (23/4/2021). Terminal Bus Kalideres masih berjalan normal, menyusul adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tetang pengetatan mudik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Untuk mecegah penyebaran virus covid-19, terdapat juga Test GeNose untuk seluruh penumpang dan sopir bus secara gratis, namun karena masih terbatas test tersebut hanya untuk 15 orang perharinya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Dalam addendum tertulis, pelaku perjalanan transportasi udara, laut, kereta api antarkota, transportasi umum darat hingga perjalanan transportasi darat pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Selain hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, baik di stasiun, bandara, pelabuhan dan sebagainya sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Tujuan pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik ini diberlakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)