(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
22 April 2021 18:25
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pantauan di Terminal Kampung Rambutan, penumpang terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa warga saja yang akan melakukan perjalanan dengan bus AKAP. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menurut salah satu sopir bus, keadaan sepi ini memang telah terjadi sejak larangan mudik. Bahkan karena sepinya penumpang bus tak jalan dan harus menginap di terminal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Satgas Penanganan Covid-19 juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)