Simak! Ini Aturan Lengkap Periode Larangan Mudik Diperluas

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April, hari ini, hingga Senin 24 Mei mendatang dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, dalam siaran persnya, Kamis (22/4/2021).
Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni.
Adapun periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Berikut Detail Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021:
![]() Addendum SE Terbaru Nomor 13, Satgas Covid-19. Hal 1 |
![]() Addendum SE Terbaru Nomor 13, Satgas Covid-19. Hal 2 |
![]() Addendum SE Terbaru Nomor 13, Satgas Covid-19. Hal 3 |
![]() Addendum SE Terbaru Nomor 13, Satgas Covid-19. Hal 4 |
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tetap Waspada Gaes, Kasus Covid-19 RI Bertambah 2.925!
