
Apakah CPNS Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh pada tahun ini. Insentif ini biasanya diberikan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau kisaran Juli.
Lantas, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan gaji ke-13?
Pada tahun lalu, CPNS memang mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020. Dalam beleid aturan tersebut, besaran gaji ke-13 CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS.
Adapun komponen gaji ke-13 antara lain tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Pada tahun lalu, gaji ke-13 para abdi negara dicairkan pada Agustus. Meskipun pada tahun ini belum jelas kapan pencairannya, namun diperkirakan gaij ke-13 akan diberikan pada waktu yang tak jauh berbeda dari tahun lalu.
Khusus bagi PNS, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji ke-13 yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!