Cek! Ternyata Ada Hitungan Baru Tunjangan Kinerja PNS Ini

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
16 April 2021 17:50
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar luar/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar luar/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No.44 tahun 2018.

Adapun yang diubah yaitu Pasal 31, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberlakukan setelah ketentuan mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai ditetapkan oleh Menteri.

2. Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini sampai dengan penetapan Menteri mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja dengan bobot 100%.

Lalu, ditambahkan satu pasal lagi, yakni Pasal 31A yang berbunyi:
Tunjangan Kinerja bulan Januari 2021 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja dengan bobot 100%.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 9 April 2021. Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 1 April 2021.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah! Pencairan Tukin PNS ESDM Tanggung Jawab Menteri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular