MUI Tegaskan Boleh Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
12 April 2021 15:48
lustrasi Masjid (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Masjid (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengadakan pembahasan insentif yang melahirkan fatwa baru nomor 24/2021 terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Syawal.

"Sebagai momentum keagamaan harus kontribusi dalam memutus Covid-19. Termasuk mengoptimalkan instrumen keagamaan. Misal zakat, maka zakat bisa didedikasikan untuk mengarahkan ke covid-19. Ini salah satu ikhtiar kita," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya terkait dengan ibadah lainnya seperti Tarawih, dia menegaskan bahwa substansi dari fatwa MUI adalah bagaimana ibadah dengan tetap menjauhi penularan. Aktivitas sosial ibadah yang berdampak pada kerumunan, tarawih, solat Jumat harus tetap menegakkan protokol kesehatan.

"Seperti menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan dan lainnya," katanya.

"Vaksinasi tetap boleh sekaligus puasa. Demikian juga melakukan tes swab. MUI sudah menetapkan fatwa, tes melalui hidung atau mulut tak membatalkan puasa. Meski kita puasa, mau perjalanan dinas, swab test tetap bisa dilakukan," imbuhnya.

Dia menegaskan, kita semua memiliki kewajiban menyelamatkan jiwa. Sebab hal ini bagian dari hal dasar yang dilindungi agama.

"Kalau teledor bahkan abai keselamatan orang dengan keselamatan tak disiplin, ini berdosa. Bisa jadi puasa, tapi sia-sia," pungkasnya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Urus Masalah Sosial, Pemkab Serang-Komisi PRK MUI Kolaborasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular