(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
12 April 2021 12:43
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta.
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada, Senin (12/4/2021). Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Massa buruh berkumpul di Patung Kuda dan melakukan long march ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dalam aksi demo buruh kali ini, ada sejumlah tuntutan yang diajukan termasuk pembayaran THR secara penuh. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Selain soal THR, tuntutan lain yang akan disampaikan dalam demo adalah terkait pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Massa buruh mendesak hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan THR buruh secara penuh pada Lebaran tahun ini. Perusahaan yang telat dan tak membayar THR kepada pekerja akan dikenai sanksi. Pemerintah memberikan tenggat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)