Swasta Sudah Pasti, Gimana Update THR & Gaji 13 PNS?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pengusaha wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dan buruh. Penyaluran THR juga harus tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran.
Lantas, bagaimana perkembangan terakhir THR & gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) alias PNS?
Kementerian Keuangan sebelumnya telah memastikan tahun ini PNS akan mendapatkan THR secara penuh atau full.
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Dengan demikian, maka THR Tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah saat memasuki tahun ajaran baru anak sekolah yang jatuh pada Juli. Penyaluran gaji ke-13 biasanya untuk membantu belanja PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Adapun komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau jabatan umum, dan tunjangan kinerja.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR PNS Sudah Cair, Swasta Siap-siap Tanggal Segini ya..