Cara Hitung THR Terbaru dan Simulasi yang Belum 1 Tahun Kerja

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
12 April 2021 11:08
Infografis: Besaran THR Lembaga Non Kementerian
Foto: Infografis/Besaran THR Lembaga Non Kementerian/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerjanya. Artinya, tidak ada lagi pembayaran THR yang dicicil tahun ini.

Pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016, seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," tulis SE tersebut, Senin (12/4/2021).

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR diberikan bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Penghitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

SE ini juga mengatur besaran THR bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian. Bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Selain itu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Halaman Selanjutnya, >>> Simulasi Penghitungan THR

Berikut simulasi penghitungan THR :

Jekma misanya telah bekerja sebagai seorang karyawan di PT A selama empat tahun. Roy mendapatkan upah pokok sebesar Rp 5.000.000. Roy juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan anak Rp 500.000, tunjangan perumahan Rp 250.000, dan tunjangan transportasi dan makan hingga Rp 1.500.000.

Lantas, berapa THR yang diterima oleh Roy?

Seperti yang tertera pada halaman sebelumnya, rumus penghitungan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah satu kali upah per bulan. Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp 5.000.000
Tunjangan Tetap (tunjangan anak dan tunjangan perumahan) : Rp 500.000 Rp 250.000 = Rp 750.000
THR yang diterima : 5.750.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan kategori tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap. Sehingga, tidak masuk dalam penghitungan THR.

Contoh kedua sebagai berikut

Maselon merupakan seorang karyawan di PT B selama kurang lebih 8 bulan. Donald memperoleh upah pokok sebesar Rp 3.000.000 ditambah tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi serta makan Rp 1.000.000.

Lantas, berapa THR yang didapatkan oleh Donald?

Rumus penghitungan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan adalah sebagai beirkut :

Gaji pokok : Rp 3.000.000
Tunjangan Tetap : Rp 300.000
Penghitungan : 8/12 x Rp 3.000.000 Rp 300.000 = Rp 2.200.000
THR yang diterima : Rp 2.200.000


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Ida Fauziyah Bicara Tenaga Kerja di Era 4.0

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular