
Jreng! Jokowi Bentuk "Avengers", Kejar Aset BLBI Rp 108 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah semakin serius dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi pada tahun 1998 silam. Hal ini terlihat dari pembentukan satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April lalu. Satgas ini akan bertugas untuk menagih dan memproses jaminan agar menjadi aset negara.
Satgas yang dibentuk ini terdiri dari lima Menteri serta Jaksa Agung dan Kapolri yang akan bertugas sebagai pengarah Satgas guna melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan terkait kasus BLBI agar segera menjadi aset negara.
Sementara itu, untuk pelaksananya, Presiden Jokowi menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai ketua Satgas.
Adapun Keppres ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI, terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Berikut susunan dewan pengarah serta pelaksana satgas BLBI:
Halaman 2>>
