Penumpang melakukan test covid-19 dengan menggunakan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada saat Hari Raya Lebaran 6-17 Mei 2021. Angkutan publik dilarang mengangkut penumpang, kecuali dengan alasan tertentu. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota. "Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pengecualian juga berlaku bagi KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi. Meliputi, Jabodetabek termasuk Cikarang, Rangkas, Bandung Raya (mencakup Bandung, Padalarang, dan Cicalengka), Yogyakarta Raya (mencakup Yogyakarta, Kutoarjo, dan Solo), dan Surabaya (mencakup Surabaya, Lamongan, Sidoarjo, Banil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik) dengan membatasi jumlah penumpang melalui sistem tiket. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pelarangan mudik tersebut demi menghentikan penyebaran Covid-19 pada masa libur panjang karena dari pengalaman sebelumnya, setelah momen libur panjang dan peningkatan mobilitas selalu terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 pada momen Idul Fitri akan dilakukan secara tegas. Dia mengungkapkan akan dilakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Semua pelanggaran mudik akan ditindak secara tegas dengan sanksi baik untuk mobil pribadi maupun angkutan umum ilegal plat hitam. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Dari pantauan di Stasiun Senen terlihat sejumlah warga yang melakukan perjalanan ke kampung halaman lebih cepat.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Salah satu warga yang melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu Maryati (39), ia pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik diberlakukan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)