
Video
Terapkan Qanun LKS, Aceh 'Usir' Perbankan Non-Syariah
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 April 2021 14:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Aceh mengusir bank yang tidak memiliki Unit Syariah. Pasalnya Aceh telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Bank Indonesia Perwakilan Aceh menjelaskan kebijakan tersebut mengharuskan semua perbankan yang beroperasi di Aceh memiliki Unit Syariah. Simak informasinya dalam Program Profit, Selasa 07/04/2021 berikut ini
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.