Jokowi Tetapkan Keuangan Negara Darurat? Setneg: Itu Hoaks!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2021 09:08
Infografis/ Mega Proyek Era SBY, Kelar di Tangan Jokowi/ Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi Jokowi (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada akhir pekan kemarin, beredar informasi keuangan negara dalam keadaan darurat. Kabar tersebut diketahui dalam salinan keputusan presiden (keppres)

Keppres yang dimaksud tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama.

Melalui keppres tersebut, Jokowi menetapkan dana SBI (080264)-24 akan dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam keadaan darurat.



Dalam instruksinya, Jokowi berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI.

Sekretariat Negara lantas membantah terbitnya aturan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan keppres yang dimaksud dan informasi yang beredar adalah palsu alias hoax.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Senin (5/3/2021).

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar. Sampai dengan saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan keputusan presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," katanya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Lancar! Jokowi 'Kebanjiran' Uang di Akhir Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular