Baks! Ganja untuk Kesenangan Legal di New York AS

News - Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 April 2021 12:30
Meksiko berencana melegalkan ganja untuk kebutuhan pengobatan dan rekreasi. (AP/Eduardo Verdugo) Foto: Meksiko berencana melegalkan ganja untuk kebutuhan pengobatan dan rekreasi. (AP/Eduardo Verdugo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang (UU) untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa telah ditandatangani Gubernur New York Andrew Cuomo. Dengan disahkannya UU ini, New York resmi menjadi negara ke-15 di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan pemakaian ganja untuk kesenangan.

Cuomo dalam pernyataan resminya menyampaikan ini adalah salah satu prioritas utamanya dalam agenda Kenegaraan tahun ini. Dia mengaku bangga karena reformasi komprehensif ini menangani dan menyeimbangkan keadilan sosial, keamanan, dan dampak ekonomi ganja legal untuk orang dewasa.

Hari pengesahan ini menjadi hari yang bersejarah bagi New York. Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungannya untuk mewujudkan kebijakannya.

"Ini adalah hari bersejarah di New York, hari yang membenarkan kesalahan masa lalu dengan mengakhiri hukuman penjara yang berat, merangkul industri yang akan menumbuhkan ekonomi Empire State," ungkapnya, Minggu, (04/04/2021).

Cuomo mengklaim melalui kebijakan ini bakal memprioritaskan komunitas yang terpinggirkan. Sehingga mereka yang paling menderita akan menjadi pihak pertama yang mendapat manfaat.

Salah satu pemimpin mayoritas senat, Andrea Stewart turut mengapresiasi langkah yang diambil pemerintahan Cuomo.

"New York melangkah dan mengambil tindakan transformatif untuk mengakhiri larangan penggunaan mariyuana bagi orang dewasa," ucapnya.

Andrew menyebut UU ini merupakan langkah pertama yang yang dianggap penting untuk mengatasi kesenjangan rasial karena perang melawan narkoba. Upaya itu menurut Andrew sudah ditempuh bertahun-tahun.

Melansir dari Reuters, NORML sebuah kelompok pro-mariyuana, menyambut baik hal itu. Mereka mengatakan bahwa puluhan ribu warga New York ditangkap setiap tahun karena pelanggaran ganja kecil-kecilan, dan sebagian besar adalah kaum muda, miskin, dan orang kulit berwarna.

Salah satu Jaksa Agung New York, Letitia James juga memberi tanggapan positif soal legalisasi ganja ini.

"Legalisasi ganja adalah keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah kritis menuju sistem yang lebih adil dan lebih adil," kata James.

Pada Selasa malam, (30/03/2021) RUU ini disetujui oleh Majelis negara bagian. Tak hanya itu, mereka juga akan menghapus catatan kriminal bagi orang yang sebelumnya dituduh melakukan kejahatan ganja.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Selangkah Lagi, Negara Ini Bakal Legalkan Ganja!


(miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading