
11,3 Juta Orang Lapor SPT, DJP: Terima Kasih Kawan Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah berakhir pada 31 Maret 2021. Namun, otoritas pajak sampai saat ini masih menunggu pelaporan SPT terutama wajib pajak orang pribadi.
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, otoritas pajak menghanturkan ucapan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah mendedikasikan waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Kontribusi #KawanPajak adalah modal utama bagi kemajuan bangsa Indonesia," tulis akun @ditjenpajakri, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (2/4/2021).
Otoritas pajak sendiri mencatat pada tahun ini jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan mencapai 11,3 juta orang, yang dinominasi oleh pelaporan secara online.
Jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.
"Sampai 31 Maret 2021 pukul 24.00 WIB, total pelaporan capai 11,3 juta orang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin merinci, pelaporan ini tercatat melalui online sebanyak 10,83 juta Wajib Pajak. Jumlah ini sekitar 94% dari keseluruhan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT.
Sedangkan, pelaporan melalui manual baik yang datang langsung ke kantor pajak maupun melalui kantor pos tercatat 446,4 ribu orang. Realisasi ini sekitar 4% dari keseluruhan laporan SPT.
(dob/dob) Next Article Jangan Telat Lapor SPT, Terakhir 31 Maret 2021