Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Fortuner-Innova cs

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 April 2021 06:40
Menteri Keuangan Srimulyani Memberikan Keterangan Pers mengenai APBN KITA (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memberikan Keterangan Pers mengenai APBN KITA (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 /PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pada peraturan baru ini, Pemerintah resmi memberikan 'diskon' untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc, melanjutkan diskon yang ada sebelumnya yakni mobil sampai 1.500 cc.

Artinya, mobil seperti Toyota Fortuner dan Innova sedikit lagi mendapat diskon pajak, atau setelah keluarnya Keputusan Menteri Perindustrian.

Sesuai prediksi, ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2. "50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021," tulis Pasal 5 ayat (2) a, dikutip CNBC Indonesia dari PMK tersebut, Jumat (2/4/2021).

"25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," tulis Pasal 5 ayat (2) b.

Itu artinya, PPnBM untuk tahap I yang tadinya menjadi tanggungan konsumen sebesar 20%, kini menjadi 10%. Sementara untuk tahap II, yang tadinya 20% menjadi 15%.

Sementara kendaraan 4x4 mendapat diskon tidak sebesar 4x2.

Dengan syarat yang sama, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), maka diskonnya lebih kecil.

"25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021," tulis pasal 5 ayat (3) a.

"12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," tulis pasal 5 ayat (3) b.

Artinya, pada tahap I yakni April hingga Agustus, konsumen yang tadinya menanggung PPnBM sebesar 40% menjadi 30%. Sementara medio September-Desember 2021, PPnBM yang Tadinya 40% menjadi 35%.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Diskon Pajak Mobil, Negara Tetap Untung lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular