Berlaku 1 April, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
29 March 2021 20:31

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.
-
1.
-
2.
-
3.