Satgas Covid-19: Sholat Tarawih dan Id di Masjid Dibatasi!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
28 March 2021 19:15
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, terasa berbeda dengan hari-hari biasanya.

Tahun kemarin, perayaan Idul Fitri sangatlah indah sekali.

Mulai dari salat id di masjid ataupun lapangan, kemudian berkumpul dengan saudara, mudik lebaran, bersilaturahmi keliling desa, dan berlibur di tempat-tempat wisata yang masih hits.

Namun, di tahun ini hal-hal semacam itu tidak bisa dirasakan karena pendemi virus corona atau Covid-19.  

Adanya virus corona, semua aktivitas masyarakat dibatasi.

Seperti, karantina mandiri lewat imbauan di rumah saja, penutupan rumah ibadah, adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), larangan mudik, hingga imbauan pelaksanaan salat id di rumah.

Bahkan lebaran kali ini hanya bisa bercengkrama melalui sambungan telepon.

Walaupun ada imbauan tersebut, beberapa masyarakat tetap menggelar salat id namun harus mematuhi protokol kesehatan.

Pantauan CNBC Indonesia, belasan warga Komplek DPR 3, Meruya Selatan, Jakarta Barat. tetap melaksanakan salat id di musala setempat, Minggu (24/5/2020) pagi.

Salat Id dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB, namun warga telah berdatangan ke musala sejak pukul 06.00 WIB. 

Selesai Shalat Id tidak ada warga yang bersamalaman dan hanya mengucapkan selamat Idul Fitri. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Salat Idul Fitri 1441 H (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan membatasi pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Pembatasan mulai dari pelaksanaan sholat tarawih hingga sholat Id di masjid.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan dilakukan untuk mengurangi kenaikan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya, di mana pada Ramadan tahun lalu, kasus harian dan kematian meningkat cukup signifikan.

Pertama, untuk ibadah tarawih akan diawasi dengan ketat, sehingga tidak menimbulkan kerumunan, terutama di minggu awal bulan puasa.

"Bulan Ramadan batasi ibadah tarawih, jangan sampai ada kerumunan, dan tentunya ada posko yang akan mengatur dengan baik di tingkat kelurahan dan desa," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri yang akan dibatasi, mengacu pada skenario pengendalian tingkat RT/RW. Pengendalian ini akan dilakukan berdasarkan risiko daerah sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021.

"Selama bulan Ramadan akan ada zona-zona yang diberlakukan. Mohon diperhatikan untuk zona-zona merah akan diperketat lagi," ujarnya.

Untuk zona hijau, pemerintah memperbolehkan masyarakatnya melaksanakan ibadah tarawih dan Sholat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk zona kuning diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah di luar rumah hanya sebagian. Sebagian lagi, tetap di rumah agar masih bisa menjaga jarak.

"Perlu diperhatikan di sini, untuk zona orange dan zona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tarawih dan sholat Hari Raya Idul Fitri di lokasi tersebut," kata dia.

Wiku menjelaskan, untuk tempat ibadah yang melaksanakan perayaan hari raya akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan 3M yakni menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, memakai masker sesuai kriteria dan memberikan jarak minimal 2 meter antar jamaah.

Kemudian, untuk sahur dan buka puasa, diimbau untuk dilaksanakan di rumah bersama keluarga.

"Tidak melakukan sahur on the road ataupun acara buka puasa bersama," imbuhnya.

Sementara itu, untuk silaturahmi saat Hari Raya Idul Fitri juga diimbau untuk dilaksanakan secara virtual dan membatasi pertemuan dengan anggota keluarga atau kerabat yang tidak satu rumah.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tetap Waspada Gaes, Kasus Covid-19 RI Bertambah 2.925!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular