Polisi Malaysia Sebut Warga RI Rencanakan Bunuh Mahathir

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 March 2021 17:36
Malaysia's interim leader Mahathir Mohamad adjusts his headphone as he attends the committee on the exercise of the inalienable rights of the Palestinian people, in Kuala Lumpur, Malaysia, Friday, Feb. 28, 2020. The speaker of Malaysia's House rejected Mahathir Mohamad's call for a vote next week to chose a new premier, deepening the country's political turmoil after the ruling alliance collapsed this week. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto: Mahathir Mohamad (AP Photo/Vincent Thian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Indonesia (WNI) diduga telah merencanakan untuk membunuh mantan Perdana Menteri Tun Dr. Mahathir Mohamad dan beberapa menterinya tahun lalu.

Inspketur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador menjelaskan, ketiga pria tersebut merupakan di antara enam yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6-7 Januari 2020 karena terlibat dengan kelompok teroris Islamic State (IS).

"Mereka adalah bagian dari sel IS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," jelas Abdul Hamid melansir The Star, Sabtu (27/3/2021).

Abdul Hamid menambahkan dalam sebuah pernyataannya hari ini, dari penyelidikan oleh pihaknya ditemukan bahwa ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.

"Mereka juga berencana melancarkan serangan di kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang," katanya.

Kendati demikian, kata Abdul Hamid, orang-orang tersebut baru gagal mempersiapkan serangannya, dan mengatakan bahwa rencana itu datang dari kelompok militan atau pendukung IS. "Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan," ujarnya.

Abdul Hamid juga mengatakan bahwa ketiga pria tersebut telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP karena memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok teroris atau kegiatan teroris.

Sementara, tiga orang lainnya yang ditahan dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.

Berita ini diketahui setelah asisten direktur Divisi Kontra-Terorisme Cabang Khusus (E8) Bukit Aman Asst Comm Azman Omar memberitakannya, bahwa seorang pria yang ditahan oleh polisi telah berencana untuk membunuh sejumlah mantan pemimpin di Malaysia.

Para pemimpin ini termasuk Dr Mahathir dan Lim Guan Eng, serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas.

Tersangka ditangkap oleh E8 pada Januari, bersama dengan lima pria lainnya merupakan komplotan pendukung IS.

SAC Azman mengatakan tersangka mengaku ingin melancarkan serangan tunggal terhadap mantan perdana menteri Dr Mahathir dan mantan Menteri Keuangan Lim, Thomas, dan bahkan mantan menteri urusan agama Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku berencana menusuk mereka dengan pisau atau benda tajam," ujarnya.

SAC Azman juga mengatakan bahwa total 558 orang telah ditangkap sejak 2013 karena diduga terlibat dengan IS. "Sebanyak 256 orang sudah diadili, 51 sudah ditempatkan di bawah Pencegahan Tindak Pidana (Poca), 37 di bawah Pencegahan Terorisme Act (Pota) dan sisanya dibebaskan," tuturnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, Mahathir Mohamad Masuk Daftar Ektremis Berbahaya Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular