Anies-Kang Emil Cs Dapat 'Surat Cinta' dari Mendagri, Isinya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 March 2021 09:08
Anies Baswedan berswafoto bersama dua gubernur dan media di balaikota
Foto: Anies Baswedan (dok instagram @aniesbaswedan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas," ujar Tito, dikutip dalam surat edaran tersebut, Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 25/2009 dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden (Perpres) 76/2013, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

"Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)," jelas Tito.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh pemerintah daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.

"Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik," tegas mantan Kapolri ini.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.

Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Nih, Jurus-jurus Kang Emil Bikin Betah Investor di Jabar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular