Tinggal 10 Hari Lagi, Buruan Lapor SPT Pajak atau Kena Denda!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 March 2021 18:30
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan, kini hanya tersisa 10 hari menjelang tenggat pada 31 Maret 2021 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak (WP) tidak melaporkan pajak penghasilannya. Terutama, bagi wajib pajak orang pribadi maupun karyawan hingga batas waktu pelaporan.

"Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau pinjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," kata dia.

Sanksi lainnya jika terlambat melapor SPT adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh WP. Ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara itu, untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," tegasnya.

Sebagai informasi, sampai dengan Jumat (19/3/2021) kemarin, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 sebanyak 7,49 juta SPT. Rinciannya, jumlah tersebut terdiri dari 7,25 juta wajib pajak orang pribadi dan 242 ribu dari wajib pajak badan.

Jumlah ini mengalami penurunan 5,93% dibanding periode yang sama di tahun lalu sebanyak 7,96 juta wajib pajak yang melapor.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Seruan Setop Bayar Pajak Gegara UU Cipta Kerja Disahkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular