
Tekan Covid-19, Pemerintah Tambah 5 Provinsi Ikut PPKM Mikro

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 6/2021 terkait dengan pelaksanaan PPKM. Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan PPKM yang sebelumnya meliputi 7 provinsi di Jawa dan Bali diperluas ke 5 provinsi lainnya.
"Karena keberhasilan PPKM sebelumnya, diperluas ke Sulawesi Utara, Kalimatan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT dan NTB," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
PPKM akan diperpanjang kembali, di mana untuk periode selanjutnya yaitu mulai 23 Maret sampai 5 April 2021. Untuk itu, pelaksanaan ini akan dipersiapkan dengan rapat koordinasi daerah yang dipimpin Gubernur bersama pihak terkait.
"Intinya untuk melaksanakan aksi implementasi. Jadi instruksi Mendagri guideline, bersifat umum dan dapat dikembangkan sesuai tantangan daerah masing-masing," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 April 2021.
"Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (bed occupancy ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
Untuk parameter, dia bilang masih sama seperti yang sebelumnya, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter. Keempat parameter itu adalah sebagai berikut:
a. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
c. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
d. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak