Sejumlah aktivis menggelar aksi simbolik menolak kebijakan pelonggaran kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (18/3/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Dalam aksi tersebut mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya yang menghapus Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Aksi di Ibu Kota ini merupakan bagian gelombang protes atas polusi udara PLTU. Setidaknya 13 kelompok masyarakat sipil menyampaikan penolokan di Sumatera, Jawa dan, Kalimantan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Peserta aksi menyatakan, argumentasi pemerintah yang mengklaim limbah FABA mampu mengendalikan pencamaran tidak didukung data ilmiah dan berkasnya pun tidak mudah diakses publik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Limbah B3 sebelumnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)