
Sektor Pajak Ini Mampu Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memetakan sejumlah sektor potensial untuk menjadi target pengujian kepatuhan perpajakannya kepada negara.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Kamis (18/3/2021) tentang Perpajakan.
Sektor yang diprioritaskan pada tahun ini adalah sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam dokumen tersebut.
Kemudian pada 2022 mendatang, fokus otoritas pajak akan menyasar kepatuhan pada sektor jasa keuangan, elektronik, pertanian, perikanan dan kehutanan, serta sektor konstruksi.
Khusus pada 2023, para fiskus akan mengejar kepatuhan pajak di sektor pertambangan, akomodasi, tekstil dan pakaian jadi. Terakhir di 2024, mereka akan mengejar kepatuhan para pelaku real estate dan industri pendukungnya.
Adapun langkah strategis yang disiapkan antara lain penyusunan dan sosialisasi modul galpot sektoral, hingga pemetaan wajib pajak di setiap kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) mulai dari sebaran, potensi dan risiko.
Khusus sektor regional, DJP meminta para Kanwil maupun KPP selain mengoptimalisasi penggalian potensi pajak juga harus memetakan dan mengoptimalkan potensi sektoral di wilayah masing-masing.
Pada tahun ini, aktivitas pengujian kepatuhan material akan mencakup pengawasan atas transaksi yang terindikasi transfer pricing, serta pengawasan wajib pajak orang pribadi kategori High Wealth Individual (HWI) dan wajib pajak grup.
Selain itu, aktivitas juga akan mengatasi transaksi digital, pengawasan atas penunjukkan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah mengikuti program amnesti pajak.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Seruan Setop Bayar Pajak Gegara UU Cipta Kerja Disahkan