Internasional

Mengenal Kafala, 'Perbudakan' Asing yang Dirombak Raja Salman

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
15 March 2021 10:46
People wearing face masks to help curb the spread of the coronavirus, as they walk at Jiddah old city, Saudi Arabia, Thursday, Dec. 17, 2020. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud memutuskan untuk merombak sistem sponsor kafala yang dikenakan kepada para pekerja migran yang masuk ke negara itu.

Dalam perombakan ini, diketahui para pekerja asing di sektor swasta akan memiliki mobilitas yang lebih baik, dan dapat mengganti pekerjaan mereka serta diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi tanpa persetujuan pemberi kerja.

Disamping itu, perombakan ini juga akan membantu para pekerja asing untuk mendapat status kependudukan yang tidak terikat dengan pemberi kerja, sehingga memungkinkan mobilitas kerja serta visa keluar masuk yang lebih fleksibel serta menjunjung tinggi hak para pekerja.

Hal-hal ini sebelumnya tidak dapat dilakukan dalam sistem sponsor kafala biasa. Lalu apa sebenarnya sistem sponsor kafala ini?

Sistem sponsor kafala atau yang disebut dalam bahasa Arab sebagai Nizham Al Kafala adalah sistem yang diterapkan para pemberi kerja untuk memonitor penuh para pekerja non-professional. Peraturan ini diterapkan karena negara mempercayakan penuh tanggung jawab atas pekerja migran itu kepada sang pemberi kerja.

Dalam sistem ini, ada beberapa hal yang memberatkan para pekerja migran. Biasanya sang pemberi kerja menyita paspor dan dokumen imigrasi mereka agar para pekerja dapat menjadi terikat dengan majikannya.

Selain itu dikarenakan supervisi negara yang sangat rendah dan kontrol sang pemberi kerja yang sangat tinggi, sang pemberi kerja seringkali mengeksploitasi para pekerja untuk bekerja lebih panjang daripada durasi yang disepakati dengan kondisi yang tidak layak.

Karena hal-hal buruk ini, majalah The Economist sempat menyatakan bahwa sistem kafala adalah bentuk perbudakan dan mereka menghimbau agar hal ini diakhiri.

"Nasib buruh migran tidak akan membaik hingga sistem kafala direformasi, di mana pekerja berhutangbudi kepada majikan yang mensponsori visa mereka," tulis majalah itu.

Selain di Arab Saudi, sistem ini juga diberlakukan di negara-negara Arab lainnya seperti di Lebanon, Bahrain, Irak, Yordania, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Aturan Baru Raja Salman yang Buat Pekerja Migran Happy

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular