
PNS Enak Banget! Gaji ke-13 Bakal Dicairkan, Berapa Besarnya?
![[DALAM] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan diberikan tanpa dipotong seperti tahun lalu.
Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Gaji ke-13 pada praktiknya memang ditujukan dalam membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
Sementara THR, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan yang dimaksud. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, sebelum penerapannya nanti, menurutnya pemerintah akan tetap melihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19, apakah perlu melakukan pemangkasan seperti tahun ini atau kembali ke saat kondisi normal.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Berikut penerima THR dan Gaji ke-13:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.
Halaman Selanjutnya >> Besaran Gaji -13