
Impor Alkes Tahun Lalu Bebas Bea Masuk dan Pajak Rp 2,8 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, selama tahun 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp 2,89 triliun. Nilai tersebut untuk pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor alat kesehatan (alkes).
Realisasi insentif ini berasal dari impor barang atau alat kesehatan yang nilainya mencapai Rp 12,25 triliun.
"Iya total pembebasan selama 2020 Rp 2,89 triliun," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya, pembebasan BM dan PDRI alat kesehatan itu diberikan kepada 1.814 entitas yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Yayasan Swasta dan Perorangan.
"Yang terbesar swasta 63,8% dari total fasilitas," sebutnya.
Dari data Kementerian Keuangan, secara rinci alat kesehatan yang di impor selama tahun 2020 terdiri dari:
- 428 juta masker
- 20 juta rapid test
- 17,8 juta swab test
- 13 juta Alat Pelindung Diri (APD)
- 8 juta virus transfer media
- 44 ribu set ventilator
- 43 jutas obat-obatan
- 3 juta handsanitizer
- 1,2 juta alat suntik
- 1,1 juta termometer dan alkes lainnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai 17 Februari, Impor Karpet China-Turki Kena Bea Masuk!