Ini Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
09 March 2021 17:35
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Sawangan, Depok, Selasa (16/2/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini melanjutkan penyaluran program Bantuan Sosial Tunai atau bantuan langsung tunai (BLT) secara bertahap melalui Kantor Pos. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Sawangan, Depok, Selasa (16/2/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini melanjutkan penyaluran program Bantuan Sosial Tunai atau bantuan langsung tunai (BLT) secara bertahap melalui Kantor Pos. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun ini.  Salah satu yang terbaru adalah BLT ibu rumah tangga. Setiap ibu akan mendapatkan Rp 2,4 juta selama setahun.

"Bansos disalurkan serentak se Indonesia mulai 4 Januari 2021," tulis Kementerian Sosial yang dikutip Selasa (9/3/2021).

Untuk mendapatkan BLT Ibu Rumah Tangga, maka terlebih dahulu harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS bisa didapatkan jika sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdata di DTKS, maka akan otomatis terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah terdaftar maka penerima akan langsung diberikan KKS yang digunakan untuk mencairkan BLT Ibu Rumah Tangga.

Adapun pencairan dilakukan dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Selain itu, ada juga BLT untuk ibu hamil. Bantuan bagi ibu hamil diberikan Rp 3 juta setahun.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Selain ibu hamil, bansos juga diberikan kepada anak usia dini sebesar Rp 3 juta setahun. Juga ada bagi anak sekolah mulai SD sampai SMA.

Untuk anak SD diberikan Rp 900 ribu selama setahun atau Rp 75 ribu per bulan. Kemudian untuk anak SMP sebesar Rp 1,5 juta atau Rp 125 ribu per bulan.

Selanjutnya untuk anak SMA/Sederajat Rp 2 juta atau Rp 166,6 ribu per bulan. Lalu untuk penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta setahun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Namamu di eform.bri.co.id Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular